SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SEKSI PAIS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR

Jumat, 02 Agustus 2013

Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan
  7. Peraturan menteri agama republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pengelolaan pendidikan agama pada sekolah
  8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  9. Peraturan Menteri Agama RI  Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Organisasi kemenag
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2006 tentang mekanisme Pelaksanaan pembayaran atas Beban APBN di lingkungan Dapertemen Agama
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2007 perubahan 1
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 perubahan2
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164PMK.052010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen
  14. Permendiknas No 12 Tahun 2007
  15. Permendiknas No 12 Tahun 2007 [lampiran]
  16. Permendiknas No 39 Tahun 2009 - Beban Kerja Guru dan Pengawas
  17. Permenpan No 21 Tahun 2010 - Pengawas
  18. PMA No 02 Tahun 2012 - Pengawas
  19. PMA No 31 Tahun 2013 - Perubahan PMA No 2 Tahun 2012 Pengawas
  20. PMA Nomor 28 Tahun 2013




Baca Selengkapnya >>

Keputusan Menteri




Baca Selengkapnya >>

Peraturan Pemerintah




Baca Selengkapnya >>

Keputusan Prisiden




Baca Selengkapnya >>

Surat Edaran




Baca Selengkapnya >>

Undang - Undang




Baca Selengkapnya >>